JAKARTA, KOMPAS.TV – Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri membeberkan temuan mereka mengenai kelangkaan minyak goreng hingga harganya yang melejit.
Kepala Satgas Pangan Polri Irjen Pol Helmy Santika menyebut, kelangkaan minyak goreng di dalam negeri beberapa waktu terakhir lebih disebabkan oleh keterlambatan distribusi karena pelaku usaha mengurangi produksi dan distribusi.
“Kelangkaan minyak goreng juga disebabkan adanya indikasi aksi borong dan penyimpanan stok dalam jumlah di atas rata-rata kebutuhan bulanan.”
“Kemudian dijual kembali oleh reseller atau spekulan dengan harga di atas ketentuan,” ujar Helmy dalam keterangannya, Sabtu (19/3/2022).
Hal itu, lanjut dia, menyebabkan proses distribusi terhambat, sehingga terjadi kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng.
"Untuk mengatasinya, Satgas Pangan melakukan terus monitoring di lapangan untuk mengetahui hambatan distribusi,” ujarnya.
Mengenai pencabutan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng kemasan, Staf Ahli Kapolri Bidang Manajemen ini menegaskan bahwa Satgas Pangan Polri mendukung kebijakan pemerintah.
“Satgas Pangan Polri dibentuk oleh Kapolri sebagai wujud kepedulian Polri mendukung pemerintah dalam upaya menjaga stabilitas pangan, baik harga, ketersediaan maupun distribusi, melalui sinergitas dengan pemangku kebijakan dan pemangku kepentingan lainnya untuk mendiskusikan, mencari akar masalah dan solusi,” kata Helmy.
Baca Juga: Harga Minyak Goreng Mahal, DPR: Pemerintah Harus Tegas Atur CPO untuk Domestik
Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait untuk menyiapkan regulasi yang lebih ideal dan memiliki fleksibilitas untuk menghadapi gejolak harga minyak sawit mentah (CPO) ke depan.
Dia berharap, nantinya regulasi yang dibuat diimplementasikan dengan baik, sehingga stabilisasi minyak goreng dapat berjalan dengan baik pula.
"Kami akan melaksanakan monitoring dan pengecekan di lapangan agar tidak terjadi penyimpangan distribusi, sehingga ketersediaan minyak goreng curah aman dan harga sesuai ketentuan,” tegasnya.
Menurut dia, sebelum SE Kementerian Perdagangan berlaku pada 16 Maret 2022 pukul 00.00 WIB, berdasarkan data Kemendag, ketersediaan minyak goreng aman, namun keadaan di lapangan terjadi kelangkaan.
“Ketersediaan di pasar tradisional aman walaupun harganya cukup mahal atau di atas HET.”
“Kenaikan harga disebabkan oleh harga CPO sebagai bahan baku minyak goreng meningkat, sebaliknya ketersediaan di gerai modern mengalami kekosongan karena meningkatnya permintaan karena di gerai modern sudah mengikuti HET,” jelas Helmy.
Baca Juga: Harga Minyak Goreng Kemasan Naik Hingga Rp 50.000 Per 2 Liter
Harga CPO internasional, disebutnya meningkat hingga dua kali lipat dari harga sebelumnya, sehingga berdampak pada naiknya Harga Pokok Produksi (HPP).
Kebijakan yang dilakukan saat ini antara lain relaksasi HET minyak goreng kemasan, sesuai SE Kemendag No. 9 tahun 2022, yang diharapkan terjadi segmentasi dan hukum pasar, sehingga harus optimistis akan kembali normal mengikuti harga keekonomian.
Dia mengatakan pemerintah berpihak pada masyarakat dan usaka kecil dan mikro dengan penetapan HET migor curah sebesar Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kg sesuai Permendag No. 11 tahun 2022.
Sumber : Tribunnews.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.