JAKARTA, KOMPAS.TV - Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Haris Azhar telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Selain Haris Azhar, Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti juga ditetapkan sebagai tersangka atas kasus yang sama.
Baca Juga: Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Ditetapkan Jadi Tersangka Soal Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan membenarkan penetapan tersangka terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti atas kasus pencemaran nama baik Luhut.
"Iya keduanya (Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti) sudah jadi tersangka," kata Zulpan saat dikonfirmasi pada Sabtu (19/3/2022), seperti dikutip dari Kompas.com.
Menanggapi penetapan dirinya sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik oleh polisi, Haris Azhar lantas angkat bicara.
Haris mengatakan bahwa fisiknya memang bisa dipenjara. Namun, kebenaran yang dikatakannya terkait faktor ekonomi dan politik di balik penempatan militer di Intan Jaya Papua adalah kebenaran.
Baca Juga: Haris Azhar dan Fatia Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Luhut, IM57+ Institute Beri Reaksi Keras
“Badan saya, fisik saya, dan juga saya yakin saudara Fatia, kita bisa dipenjara," kata Haris Azhar dalam konferensi persnya di Jakarta pada Sabtu (19/3/2022).
"Namun, kebenaran yang kita bicarakan dalam video di Youtube itu tidak bisa dipenjara."
Menurut Haris, penderitaan orang Papua yang dialaminya selama ini tidak bisa diberangus. Mereka, kata Haris, akan terus menjerit mencari pertolongan.
“Penderitaan orang Papua tidak bisa diberangus dan ditempatkan dalam penjara. Penderitaan orang Papua, terutama di Intan Jaya, dia akan terus menjerit untuk mencari pertolongan,” ucapnya.
Baca Juga: Pengacara Luhut Berharap Kasus Haris Azhar dan Fatia Segera ke Pengadilan, Begini Katanya
Lebih lanjut, Haris menambahkan bahwa penetapan dirinya sebagai tersangka merupakan sebuah kehormatan.
Bahkan, Haris berpandangan, penetapan dirinya sebagai tersangka adalah fasilitas yang diberikan negara kepadanya karena sudah mengungkapkan sebuah fakta.
“Saya anggap itu sebagai sebuah hormatan buat saya, atau saya anggap sebagai fasilitas negara yang diberikan kepada saya ketika kita membicarakan atau membantu mengungkap sebuah fakta,” ujar Haris.
Adapun fakta yang dimaksud, kata dia, yakni terkait adanya conflict of interest atau benturan kepentingan di Intan Jaya.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.