JAKARTA, KOMPAS.TV - Indonesia Memanggil (IM) 57+ Institute menegaskan bahwa penetapan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti sebagai tersangka merupakan langkah mundur dalam membongkar kejahatan oligarki di Indonesia.
Diketahui, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik dari laporan Luhut Binsar Pandjaitan.
Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha mengungkapkan, berbagai kejahatan HAM dan korupsi, perlindungan terhadap kebebasan bicara menjadi syarat mutlak.
Sehingga berbagai instrumen hukum pascareformasi mendorong terciptanya iklim yang mendukung publik berperan secara aktif.
Baca Juga: Polisi Jadwalkan Pemeriksaan Haris Azhar dan Fatia sebagai Tersangka pada Senin Depan
"Adanya ancaman kriminalisasi terhadap pegiat antikorupsi dan HAM maka cita-cita negara demokratis yang didasarkan nilai transparansi dan akuntabilitas akan semakin jauh terwujud," katanya dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (19/3/2022).
Menurut Praswad, praktik penegakan hukum yang baik, penegak hukum seharusnya memprioritaskan kasus yang dipersoalkan oleh publik.
Langkah ini penting untuk mencegah serangan balik pada pembela HAM, lingkungan maupun antikorupsi.
Kasus pelaporan Haris dan Fatia merupakan kasus yang mendapatkan atensi publik sehingga seharusnya penanganannya dilakukan secara berhati-hati.
Baca Juga: Dijadikan Tersangka, Haris Azhar Singgung Luhut Pandjaitan soal Big Data: Kenapa Dia Tidak Gentle?
Sehingga publik dapat menangkap pesan bahwa membongkar dugaan pelanggaran oleh pejabat publik merupakan suatu keharusan.
Atas kejadian ini, IM57+ Institute menuntut polisi untuk mencabut status tersangka atas Haris Azhar dan Fatia, serta menghentikan proses penyidikan dugaan pencemaran nama baik.
IM57+ Institute juga meyebut bahwa polisi seharusnya fokus pada dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat publik sebagaimana diangkat oleh Haris Azhar dan Fatia ke publik.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.