BANJARMASIN, KOMPAS.TV - Ribuan batang kayu olahan dari berbagai jenis ini disita Polairud Polda Kalimantan Selatan karena tanpa dokumen atau menggunakan dokumen palsu.
Tak hanya kayu olahan sebanyak 5370 batang bernilai sekitar 180 juta rupiah, polisi juga menyita ratusan batang kayu log lainnya serta dua buah kapal yang digunakan menarik dan mengangkutnya.
Baca Juga: Banyak Namun Dengan Harga Tinggi, Warga Terpaksa Beli Minyak Goreng Mahal
Kayu olahan dan kayu log ini disita saat ditemukan berada di kawasan perairan sungai alalak yang direncanakan dipasarkan di Banjarmasin.
"Hasil informasi dari masyarakat diamankan dua kapal yang tidak memiliki dokumen atau dokumen palsu," terang Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol M. Rifai.
"Kita ada dua kapal, yang satu mengangkut kayu yang masih kayu log, kedua kapal mengangkut kayu olahan," tambah Dirpolairud Polda Kalsel, Kombes Pol Takdir Mattanete.
Baca Juga: Biawak Besar Sepanjang 2 Meter Berhasil Ditangkap, Petugas Damkar : Terbesar dalam Sejarah Kami
Kayu yang diangkut dari wilayah Kalimantan Tengah ke Kalimantan Selatan dan tak berdokumen atau berdokumen palsu yang disita ini terdiri dari sejumlah jenis diantaranya tarap, jingah dan cempedak.
Empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini termasuk nakhoda kapal, penarik serta pemilik kayu.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.