JAKARTA, KOMPAS.TV – Senjata kimia dianggap sangat mematikan, sehingga Konvensi Senjata Kimia tahun 1993 melarang penggunaan senjata tersebut.
Senjata kimia adalah salah satu senjata yang digunakan sejak Perang Dunia ke-1 sampai tahun 1968.
Sejalan dengan konvensi senjata kimia tersebut, terbentuk Organisation for the Prohibition of Chemical Weapons (OPCW).
Dikutip dari Kompas.com, Sabtu (19/3/2022), senjata kimia adalah penggunaan zat kimia dengan sengaja untuk melukai atau menyebabkan kematian. Bentuknya dapat berupa gas, zat cair, maupun zat padat.
Masing-masing senjata kimia memiliki mekanisme yang berbeda dalam pengggunaannya, berdasarkan jenisnya.
Baca Juga: Sekjen NATO Khawatir ‘Klaim Absurd’ Rusia tentang Lab Biologi Jadi Dalih Penggunaan Senjata Kimia
Senjata kimia yang pertama digunakan adalah gas pada Perang Dunia ke-1, yang menyebabkan lebih dari satu juta orang terluka dan lebih dari 90.000 lainnya meninggal dunia.
Hal ini membuktikan bahwa senjata kimia sama-sama berbahaya seperti senjata nuklir dan senjata biologis.
Penggunaan senjata kimia dalam menyerang pun beragam, mulai dari ranjau, bom udara, misil, granat, semprotan, dan berbagai cara lainnya.
Berikut jenis dan cara pengguanaan senjata kimia:
Choking agent menyerang sistem pernapasan. Senjata ini menyebabkan rasa tercekik pada korbannya.
Jenis ini biasanya berupa gas dan menyebabkan peradangan pada hidung, tenggorokan, dan paru-paru.
Gas beracun ini menyebabkan alveolus atau kantung udara di paru-paru mengeluarkan cairan, dan korban merasa seperti tenggelam sehingga berujung pada kematian.
Contoh gas choking agent adalah klorin, chloropicrin (PS), diphosgene (DP), dan phosgene (CG).
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.