Kompas TV bbc bbc indonesia

Tidak Diatur dalam Undang-Undang, Bisakah Big Data Jadi Alasan Menunda Pemilu 2024?

Kompas.tv - 18 Maret 2022, 21:28 WIB
tidak-diatur-dalam-undang-undang-bisakah-big-data-jadi-alasan-menunda-pemilu-2024
Ilustrasi pemilu. Wacana penundaan Pemilu 2024 dengan dalih adanya data besar (big data) dari netizen yang menghendakinya, menurut pakar hukum, tidak mempunyai landasan hukum. (Sumber: KOMPAS/MAHDI MUHAMMAD )
Penulis : Edy A. Putra

Klaim tentang 'big data' berupa percakapan 110 juta warganet yang mendukung penundaan Pemilu 2024 diragukan banyak pakar ilmu data, namun seandainya klaim itu benar pun, 'big data' tetap tidak bisa dijadikan alasan, menurut pakar hukum tata negara Bivitri Susanti.

Bivitri mengatakan demokrasi tidak berarti suara mayoritas harus dituruti secara absolut. Negara juga harus mematuhi prinsip-prinsip konstitusionalisme, yaitu pembatasan kekuasaan dan hak asasi manusia.

"Klaim soal big data itu tidak bisa dijadikan alasan - karena banyak yang mau kemudian harus kita turuti ... Bukan begitu cara menjalankan negara," kata pengajar di Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera itu.

Klaim 'big data' diucapkan oleh Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, dan sebelumnya oleh Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.

Karena klaim tersebut, wacana penundaan Pemilu 2024 terus bergulir, sekalipun Presiden Joko Widodo telah mengatakan akan taat pada konstitusi. Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan pemilihan umum harus diselenggarakan secara berkala setiap lima tahun sekali.

PKB, salah satu partai pendukung pemerintah, dilaporkan sudah melakukan sosialisasi untuk menunda Pemilu 2024 kepada partai lain di DPR. Partai lainnya yang mendukung wacana ini adalah Golkar dan Partai Amanat Nasional (PAN).

Sejauh ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan pemilu akan digelar pada tanggal 14 Februari 2024.

Klaim 'big data' diragukan

Hingga hari ini, 'big data' yang disebut menunjukkan 110 juta warganet mendukung penundaan pemilu itu belum diungkap ke publik. Ketika ditanyai wartawan pada Selasa (15/03), Menko Luhut mengatakan data itu "pasti ada" namun tidak akan dibuka.

"Ya janganlah," kata Luhut menjawab pertanyaan wartawan.

Perihal penundaan pemilu, Luhut mengatakan: "Kenapa mesti kita buru-buru. Kami capai juga dengar istilah kadrun lawan kadrun ... Kita mau damai, itu saja sebenarnya.

"Nah itu kan semua berproses. Kalau nanti prosesnya sampai jalan ke DPR ya bagus. Kalau di DPR enggak setuju ya berhenti. Kalau di DPR setuju, sampai ke MPR enggak setuju ya berhenti. Ya itulah demokrasi kita. Kenapa mesti marah-marah. Ada yang salah?"

Analis media sosial Ismail Fahmi, dari Drone Emprit, mengatakan "tidak mungkin" ada 110 juta orang yang bicara tentang penundaan pemilu karena topik tersebut justru baru ramai setelah klaim Cak Imin dan Luhut menjadi viral.

Dalam analisisnya, Drone Emprit hanya mendapatkan 10 ribu, paling banyak 30 ribu akun yang berbicara tentang penundaan pemilu. "Itu 0,05% dari 18 juta pengguna Twitter," kata Ismail.

"Kalau itu diambil dari Facebook misalnya, anggap saja 1%, pengguna Facebook misalnya 140 juta. Cuma 140.000," ia menambahkan.






Sumber : BBC




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x