KOMPAS.TV - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membebaskan dua polisi dalam kasus penembakan dua anggota FPI di kilometer 50.
Hakim menilai perbuatan keduanya karena melakukan pembelaan terpaksa.
Baca Juga: Dua Polisi Penembak Anggota FPI Sujud Syukur Usai Divonis Bebas oleh Hakim
Briptu Fikri dan Ipda Yusmin Ohorella langsung sujud syukur setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan keduanya divonis bebas dalam kasus penembakan anggota FPI di kilometer 50 tol Cikampek.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut keduanya dengan tuntutan enam bulan penjara terkait kasus ini.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai tindakan Briptu Fikri dan Ipda Yusmin Ohorella dalam rangka pembelaan terhadap situasi tertentu.
Menurut hakim perbuatan keduanya tidak bisa dijatuhi pidana karena melakukan pembelaan diri setelah diserang lebih dulu oleh anggota FPI.
Kuasa hukum kedua terdakwa Henry Yosodiningrat bersyukur karena majelis hakim memberikan vonis bebas kepada kedua polisi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.