JAKARTA, KOMPAS. TV – Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menyita sebuah rumah milik selebgram Indra Kenz yang merupakan tersangka kasus penipuan aplikasi Binomo.
Rumah milik Indra Kenz yang tampak masih dalam proses pembangunan tersebut yang disita Bareskrim tersebut berlokasi di Kawasan elit Alam Sutera, Serpong, Tangerang, Banten.
Polisi melakukan penyitaan pada Jumat (18/3/2022) siang. Saat tiba di lokasi, tampak area rumah masih dikeliliingi pagar seng tertutup. Di dalamnya juga tampak masih ada aktivitas pertukangan yang dilakukan beberapa pekerja.
Baca Juga: Rudy Salim Bungkam Saat Tiba di Bareskrim Polri, Diperiksa Terkait Indra Kenz
“Di sini tanah kosong yang dia beli, kemudian dilakukan pembangunan,” ujar Kanit 5 Subdit Dittipideksus Bareksrim Polri Kompol Karta.
Menurutnya pihak kepolisian akan memasang plang penyitaan, agar aset milik Indra Kenz itu tidak dialihkan kepada orang lain.
Selain itu Kompol Karta menyebut Bareskrim Polri akan terus mengejar aset dan aliran dana yang terkait Indra Kenz.
Baca Juga: Polisi Curiga Ada yang Bantu Indra Kenz Hilangkan Barang Bukti, Bareskrim Polri: Lagi Kita Kejar
“Sekarang kita masih menelusuri orang-orang dan aset-aset melalui penelusuran,” tuturnya.
Dia mengatakan, sebelumnya polisi juga telah menyita aset Indra Kenz di Medan, Sumatera Utara.
Menurut Karta, sejauh ini sudah empat bangunan milik Indra Kenz yang disita pihak kepolisian.
“Total semua yang disita sudah hampir Rp50 miliar untuk bangunan,” paparnya.
Baca Juga: Buntut Kasus Investasi Bodong Crazy Rich Medan Indra Kenz, Pengusaha Rudy Salim Diperiksa Polisi
Sementara aset-aset lain yang juga sudah disita oleh kepolisian berjumlah sekitar Rp 7,8 miliar.
Karta juga menyatakan bahwa sampai saat ini Indra Kenz belum memberikan keterangan jelas mengenai aset-asetnya.
“Indra Kenz dimintai keterangan agak susah,” ungkapnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.