JAKARTA, KOMPAS.TV – Terkait penembakan Laskar Front Pembela Islam (FPI), Hari ini pada Jumat (18/3/2022) telah direncanakan pembacaan vonis terhadap kedua terdakwa.
Sebelumnya, Briptu Fikri dan Ipda M Yusmin dituntut 6 tahun penjara terkait kasus pembunuhan yang menyebabkan kematian Laskar FPI pada 7 Desember 2020 lalu.
Majelis Hakim sidang kasus pembunuhan sewenang-wenang atau unlawfull killing yang menewaskan 4 Laskar Front Pembela Islam (FPI) di Kilometer 50 Tol Jakarta-Cikampek baru saja memutuskan, kedua terdakwa yaitu Briptu Fikri dan Ipda M Yusmin dinyatakan bebas demi hukum.
Sementara untuk Jaksa Penuntut Umum, akan pikir-pikir dari hasil vonis yang sudah diputuskan oleh Majelis Hakim.
Baca Juga: Rudy Salim Tiba di Bareskrim tapi Irit Bicara, Ada Apa?
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.