BATAM, KOMPAS.TV - Sebuah kapal tug boat dengan nama lambung TB An Ding dan berbendera Singapura diamankan Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam, Kepulauan Riau.
Kapal asing yang diamankan oleh tim gabungan kantor KSOP Khusus Batam dan KPLP Tanjung Uban itu diduga sedang melakukan aktivitas kegiatan tanpa perizinan dokumen yang lengkap, yaitu bongkar muat barang ship to ship, dari kapal ke kapal lainnya, di Perairan Batuampar Kota Batam.
Menurut keterangan Humas KSOP Pelabuhan Khusus Batam Aina Solmidas mengatakan, kapal tug boat An Ding terpaksa diamankan karena menyalahi aturan perizinan.
"Kalau tidak mempunyai perizinan pelayaran hal itu merupakan tindakan ilegal," katanya saat dikonfirmasi pada Rabu (16/3/2022) sore.
Dituturkan Aina, saat kapal Patroli KN.P 376 milik KSOP Khusus Pelabuhan Batam memeriksa TB An Ding pada lambung kapal dan bendera yang dikibarkan masih bendera Singapura.
"Dalam tindakan ini, dugaan kapal tug boat berbendera Singapura itu melanggar pidana pelayaran, olah gerak, maupun penundaan tanpa izin dari pihak otoritas syahbandar sendiri," ungkapnya.
Baca Juga: Tergerus Penimbunan Lahan, Hutan Mangrove di Batam Kian Mengkhawatirkan
"Untuk pemeriksaan kapal, proses penyidikan sudah sampai SPDP, dikirim ke kejaksaan, namun untuk menetapkan tersangka belum ada," tutup Aina.
Tindakan yang dilakukan KSOP Pelabuhan Khusus Batam mendapatkan respons dari agen pelayaran kapal tug boat TB An Ding.
Kuasa hukum perusahaan agen pelayaran kapal TB An Ding, Nasib Siahaan, menjelaskan sewaktu diamankan kapal tidak melakukan aktivitas kegiatan bongkar muat apa pun di Perairan Batuampar.
"Tidak ada aktivitas yang dilakukan oleh kapal tug boat TB An Ding. Malah kapal masih dalam posisi lego jangkar di koordinat Perairan Batuampar, pelabuhan bebas FTZ," jelas Nasib Siahaan, saat ditemui pada Kamis (17/3/2022).
Dituturkan Nasib, petugas patroli KSOP yang mendatangi TB An Ding mengambil catatan kapal kemudian menarik kapal tanpa penjelasan.
"Ini jelas membuat kita bingung, tanpa surat, sampai kapal ditarik ke Pelabuhan Bintang 99 Batuampar, tidak ada dikasih surat penahanannya serta pemberitahuan ke pihak agen," herannya.
Nasib Siahaan juga menegaskan, kalau bendera kapal bukanlah bendera Singapura melainkan sudah berbendera Indonesia, tetapi masih dalam tahap melengkapi data-data.
Baca Juga: Jenazah Korban Tabrakan Kapal di Kepulauan Seribu Berhasil Ditemukan di Muara Gembong
Investasi ini, lanjut Nasib Siahaan, sudah berjalan selama dua tahun lamanya, dan sudah terdapat MoU BP Batam yang ditingkatkan menjadi KSO .
"Namun kenapa sekarang diamankan hingga diminta untuk stop," keluhnya .
Dalam kasus ini, Nasib Siahaan berharap pihak KSOP Khusus Batam melakukan kebijakan pembinaan terhadap pelaku perusahaan pelayaran yang telah dirangkul selama ini.
"Padahal pak presiden kita pernah memberi statement dalam kebijakan menarik investasi serta mendukung keberlangsungan kegiatan ekonomi serta usaha usaha produktif, apa itu kurang jelas," tukasnya. (Riki Ramahdina)
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.