JAKARTA, KOMPAS.TV – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menggagalkan upaya penyelundupan minyak goreng yang rencananya bakal diekspor ke sejumlah negara.
Tim Kejaksaan Tinggi DKI dan juga Petugas Bea Cukai Tanjung Priok Jakarta membongkar kontainer yang berisi ribuan kardus minyak goreng pada Kamis (17/3/2022)
Minyak goreng itu siap diekspor dari Jakarta Internastional Container Terminal (JICT) Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Baca Juga: DPRD Kalsel Minta Disdag dan Satgas Pangan Lebih Proaktif Operasi Pasar dan Razia Minyak Goreng
“Pada hari ini tim penyelidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jakarta berkerjasama dengan Bea Cukai, Tanjung Priok, telah melakukan pemeriksaan beberapa kontainer yang berisi beberapa kardus minyak goreng yang sudah siap diekspor,” tutur Kepala Seksi Penerangan Umum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam soal pembongkaran kontainer berisi minyak goreng itu.
Pembongkaran tersebut berawal dari inspeksi mendadak yang dilakukan tim Kejaksaan Tinggi DKI dan Bea Cukai ke JICT Tanjung Priok.
Kemudian dari hasil pemeriksaan lapangan dan pengumpulan keterangan, tim penyelidik menemukan satu unit kontainer 40 feet dengan nomor kontainer BEAU-473739-6.
Baca Juga: Vaksinasi Berhadiah Minyak Goreng Gratis, Penerima Vaksin Dapat Satu Liter Setelah Disuntik
Kemudian petugas melakukan pembongkaran kunci kontainer. Alhasil, di dalam kontainer tersebut ditemukan 1.835 karton minyak goreng kemasan merek tertentu.
Diduga minyak goreng ini akan diekspor secara melawan hukum ke sejumlah negara salah satunya Hongkong.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, tim jaksa menemukan fakta bahwa sudah terjadi pengiriman kontainer berisi minyak goreng ke sejumlah negara beberapa hari sebelumnya.
Baca Juga: Anggota DPR: Saya Kecewa, Pemerintah Kalah Sama Maunya Pengusaha Minyak Goreng
“Beberapa hari lalu minyak goreng tersebut sudah diekspor ke bebarapa negara salah satunya ke Hongkong yang mengakibatkan terjadi kelangkaan minyak goreng di tanah air,” ungkap Ashari.
Dia mengatakan, praktik pengiriman minyak goreng secara melanggar hukum ini didalangi tiga perusahaan.
Kejati pun sedang menyelidiki tiga perusahaan tersebut. Mereka dinilai telah menyebabkan kerugian negara dengan memperkaya diri sendiri.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.