JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengungkapkan dugaan baru terkait kasus Indra Kenz.
Pihaknya menduga ada pihak yang membantu Indra Kenz dan kini tengah memburunya di luar kota.
“Memburu afiliasinya, berperan membantu dia (Indra Kenz),” kata Whisnu, dikutip dari PMJ News, Kamis (17/3/2022).
Baca Juga: Diperiksa 7 Jam dan Dicecar 25 Pertanyaan soal Kasus Doni Salmanan, Reza Arap Ngantuk
Whisnu bilang, pihaknya bakal membekuk afiliator tersebut paling lambat pekan depan.
“Makanya minggu depan ini ada yang baru lagi,” imbuhnya.
Sayangnya, dia enggan mengungkapkan siapa sosok yang membantu Indra Kenz tersebut, pun keberadaannya saat ini.
Di sisi lain, Indra Kenz berulah lagi. Dia diduga memindahkan uang di rekeningnya sebelum disita oleh polisi sehingga nominalnya berkurang.
Menurutnya, ada pihak yang mengajari Indra Kenz untuk menyembunyikan hartanya agar tidak ludes disita.
“Pada saat kita mau sita, dia kan rekeningnya sudah sedikit. Sudah ada yang ajari tuh. Cuma Rp1,8 miliar rekeningnya tuh, sudah dipindah,” terang Whisnu, mengutip Kompas.com.
Untuk memastikan dugaan tersebut, pihak kepolisian bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK) untuk menelusuri aliran dana dari rekening Indra Kenz.
Meski beberapa aset Indra Kenz sudah disita, polisi juga masih melacak aset milik crazy rich Medan ini yang tersisa.
Hingga kini, sebanyak tiga unit rumah di kawasan Medan, mobil Tesla, dan mobil Ferrari sudah diamankan polisi.
Baca Juga: Sengketa Sentul City, DPR Akan Bentuk Pansus Mafia Tanah
Adapun Indra Kenz kini telah berstatus tersangka dan menjadi tahanan Bareskrim Polri.
Dia dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP.
Indra Kenz juga terancam hukuman 20 tahun penjara.
Sumber : PMJ News/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.