Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap lima sindikat pencurian data nasabah dengan modus memindahkan informasi data milik orang lain tanpa izin.
Kelima tersangka dengan inisial T-M, Y-S, Y-D, R-H dan B ditangkap polisi dengan barang bukti berupa buku tabungan atm serta komputer.
Tersangka T-M yang bekerja sebagai call center ojek online mencuri data nasabah pengemudi online dan mengubah rekening pengemudi online menjadi rekening pribadi sehingga uang insentif yang didapat oleh pengemudi online berbelok ke rekening pelaku.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.