JAKARTA, KOMPAS.TV - Seorang pengemudi ojek online atau ojol berinisial BJ (61) nekat mengguyur pelanggannya yang merupakan perempuan berinisial MD (32) memakai air aki.
Aksi nekat tersebut terjadi di kawasan Kedoya Selatan, Kebun Jeruk, Jakarta Barat, pada pertengahan pekan lalu (9/3/2022).
Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Slamet Riyadi mengatakan pelaku BJ mengaku mengguyur kepala MD dengan air aki lantaran merasa kesal karena langganan antar jemput yang biasa dilakukannya tiba-tiba disudahi begitu saja oleh korban MD.
MD diketahui sudah berlangganan ojek dengan BJ selama hampir dua tahun sejak 2020. Langganan itu berawal dari pesanan ojek online yang selalu digunakan oleh korban. Namun karena kerap bertemu, korban MD kemudian memutuskan untuk berlangganan jasa ojek kepada BJ secara offline.
"Alasannya dia itu kesal, kenapa kok enggak langganan antar jemput lagi sama dia. Namanya langganan ojek kan," kata Slamet dikutip dari Kompas.com, Rabu (16/3/2022).
Baca juga: Polisi Akhirnya Tangkap Tersangka Penganiayaan Pengemudi Ojol yang Sempat Jadi Buron Setahun Lalu
Slamet menjelaskan sebelum melakukan penyiraman air aki kepada korban, pelaku BJ sebelumnya sudah berupaya mengajak MD bertemu.
Namun, korban MD enggan menemui pelaku BJ. Hingga pada Rabu pagi, pelaku BJ memutuskan menyiram MD denga air aki.
Bahkan, pelaku BJ sudah mempersiapkan segala sesuatunya dari rumah. Ia membawa cairan aki yang dibungkus dalam kemasan botol air mineral.
Setelah itu, pelaku BJ menunggu di kawasan biasa korban MD berangkat kerja. Sekitar pukul 07.25 WIB, korban yang melintas di jalan tersebut langsung ditemui BJ.
Ketika itu, pelaku BJ menghujani pertanyaan kepada korban MD. Pelaku kembali menanyakan alasan mengapa jasa langganan ojeknya dihentikan.
"Sebenarnya korban sudah pernah menjawab alasannya, tapi pelaku kurang puas dengan jawabannya, " ucap Slamet.
Baca juga: Saat Pengemudi Ojol Nekat Guyur Kepala Pelanggan Pakai Air Aki karena Kesal Langganan Ojek Disetop
Di sela-sela pertanyaan itu, pelaku yang tidak mendapatkan jawaban sesuai keinginannya, langsung mengguyur kepala MD dengan air aki yang dibawanya.
Atas kejadian itu, MD pun melarikan diri ke kantornya yang tidak jauh dari loaksi kejadian. Setelah peristiwa itu, korban MD melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Akibat perbuatannya, BJ kini ditahan di Mapolsek Kebon Jeruk. Ia pun disangkakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.