PANGANDARAN, KOMPAS.TV - Polisi telah menetapkan dua pengendara ‘moge’ menjadi tersangka penabrak anak kembar di Kabupaten Pangandaran.
Kini, kedua pelaku sudah di tahan di Polres Ciamis berikut dua unit kendaraan ‘moge.’ Meski sudah terjadi islah, pihak keluarga telah menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.
Baca Juga: Salah Satu Moge yang Tabrak Anak Kembar di Pangandaran Ternyata Nunggak Bayar Pajak Rp10,4 Juta
Pasca ditetapkan dua orang tersangka, paman korban Yuyuk Ruhijar mengatakan, untuk proses hukum sepenuhnya dikembalikan ke pihak kepolisian. Namun, pihak keluarga meminta jangan sampai mengurangi niat baik yang telah diberikan dari pengurus moge kepada keluarga almarhum meski keluarga sudah rela dan ikhlas kehilangan dua nyawa anak kembar.
Penyebab kematian anak kembar dikarenakan pengendara moge ugal-ugalan saat menuju perjalan dari arah banjar menuju Pangandaran.
Video Editor: Faqih Fisabilillah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.