JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, menanggapi keputusan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang memperpanjang masa kedaluwarsa sejumlah vaksin Covid-19.
Ia memahami bahwa setiap vaksin memiliki masa layak pakai masing-masing di mana penentuan masa kedaluwarsa diserahkan kepada para ahli.
"Namun, kalau dari pihak BPOM memberi kesempatan memperpanjang masa kedaluwarsa ya sejauh BPOM meyakini tidak memberikan dampak negatif tidak ada masalah ya kami mengikuti," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (15/3/22) malam.
Baca Juga: BPOM Resmi Setujui Perpanjangan Masa Kedaluwarsa Enam Merek Vaksin Covid-19, Apa Saja?
Menurut dia, sebagai badan yang berwenang dalam menentukan masa kedaluwarsa, BPOM dipercaya memiliki kemampuan dalam memutuskan perpanjangan masa kedaluwarsa tersebut.
"Kalau BPOM meyakini tidak ada masalah, kami ikut. Kami tidak bisa mengomentari itu. Kami ikut saja apa yang menjadi kebijakan," kata dia.
Ia mengaku, mengamankan stok vaksin yang cukup bukanlah hal mudah bagi pemerintah. Jika pemerintah membeli vaksin dalam jumlah sedikit dikhawatirkan tidak mencukupi kebutuhan masyarakat.
Terlebih saat ini Indonesia belum menjadi negara produsen vaksin Covid-19.
"Tujuannya baik, dari pemerintah pusat lebih cepat lebih baik. Di sisi lain kami juga tertantang semua Pemda bagaimana melakukan percepatan (pembagian vaksin)," kata dia.
Dia mengimbau warga Jakarta untuk memastikan sudah menerima vaksin dosis lengkap dan segera mendapatkan vaksin dosis ketiga di layanan kesehatan yang menyediakan.
Baca Juga: Pimpinan Komisi IX Beberkan 2 Alasan Perpanjangan Masa Kedaluwarsa Vaksin Tetap Aman
Sebelumnya, BPOM memperpanjang masa kedaluwarsa vaksin Covid-19 usai melakukan evaluasi terhadap data mutu dan hasil uji stabilitas yang mencakup antara lain identifikasi, potensi, sterilitas, cemaran atau impurities, endotoksin, dan pH produk akhir vaksin.
"Berdasarkan hasil evaluasi stabilitas 3 (tiga) bulan tersebut, Badan POM menetapkan batas kedaluwarsa vaksin sesuai standar internasional yaitu 2 (dua) kali waktu pelaksanaan uji stabilitas (2n) atau 6 bulan," tulis BPOM dalam keterangan tertulis, Senin (14/3/2022).
Berikut ini sejumlah merek vaksin Covid-19 yang telah diperpanjang masa kedaluwarsanya dan disetujui BPOM:
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.