JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, mengaku belum mengetahui pemanggilan Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta, Suzi Marsitawati, dalam perkara dugaan korupsi pembebasan lahan di Cipayung, Jakarta Timur.
"Saya sama sekali belum mengetahui dan baru mendengar," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (15/3/22) malam.
Riza mengatakan akan memeriksa sejauh mana proses pembelian tanah di Cipayung pada 2018 lalu.
"Sejauh yang saya tau jajaran dinas apalagi pimpinan pasti mengetahui SOP, tahapannya, aturan dan sebagainya harus sesuai ketentuan peraturan dan perundang-undangan," kata Riza.
Baca Juga: Kejati Periksa Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI, Dugaan Korupsi Pembebasan Lahan
Dia mengaku optimistis jajarannya tidak hanya mengetahui, juga teliti dalam proses pembelian.
"Kami optimis jajaran kami tak hanya mengetahui, memahami dan melaksanakannya, tapi sangat teliti dalam proses pembelian," ujar dia.
Riza menekankan bahwa selama ini, DKI Jakarta termasuk provinsi yang selalu mengedepankan good goverment dan clean government.
Sebelumnya, Tim jaksa penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta memeriksa Kepala Distamhut DKI Jakarta, Suzi Marsitawati, dalam perkara dugaan korupsi pembebasan lahan di Cipayung, Jakarta Timur.
Baca Juga: KPK Pastikan Tidak Ada Pembiayaan untuk Pembuatan Lagu Antikorupsi Indra Kenz
Bersama dengan Suzi, ada sembilan orang lainnya yang diperiksa sebagai saksi pada Senin (14/3/22) kemarin.
"Dua diantaranya adalah Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta, Suzi Marsitawati dan mantan Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta, Djafar Muchlisin," kata Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam dalam keterangannya, Selasa (15/3/2022).
Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta, Abdul Qohar, menjelaskan anggaran yang digelontorkan Distamhut DKI Jakarta mencapai Rp 326 miliar lebih dari APBD DKI 2018 untuk pembebasan lahan di Kecamatan Cipayung yang kini telah dibangun Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA).
“Dalam pelaksanaannya, diduga ada kemahalan harga yang dibayarkan sehingga merugikan negara dalam hal ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kurang lebih sebesar Rp. 26.719.343.153, (Rp 26 miliar lebih),” ujar dia.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.