Kompas TV nasional peristiwa

Soal Warga Marunda Kena Debu Batu Bara, Wagub DKI Ancam Cabut Izin PT KCN Jika Tak Selesaikan Sanksi

Kompas.tv - 16 Maret 2022, 09:22 WIB
soal-warga-marunda-kena-debu-batu-bara-wagub-dki-ancam-cabut-izin-pt-kcn-jika-tak-selesaikan-sanksi
Foto ilustrasi aktivitas bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok (Sumber: Tribunnews.com)
Penulis : Hasya Nindita | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, mengancam, akan mencabut izin PT. Karya Cipta Nusantara (KCN) jika tidak menyelesaikan 32 item sanksi dari Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta. 

"Kalau sampai waktu tersebut masih belum ada perbaikan, bisa jadi nanti izin dicabut," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (15/3/22) malam. 

Sebagai informasi, PT. KCN dikenakan sanksi paksaan dari DLH DKI atas pencemaran lingkungan. 

Baca Juga: Terbukti Bersalah, PT KCN Dijatuhi Sanksi Atas Pencemaran Lingkungan Hidup

PT. KCN diberi kesempatan selama 60-90 hari untuk menyelesaikan sanksi yang dijatuhkan DLH DKI. 

"Bahwa kami sudah melakukan pengawasan, monitoring, evaluasi, dan berkirim surat kepada PT. KCN agar segera diberi waktu 60-90 hari untuk segera memperbaiki pengelolaannya, limbahnya, asapnya," kata Riza. 

Terkait kompensasi pada masyarakat terdampak khususnya warga Marunda yang mengalami masalah kesehatan akibat debu batu bara, Riza berjanji akan meminta PT KCN bertanggung jawab. 

"Bagi masyarakat yang terdampak silakan dilaporkan, kami akan meminta PT. KCN bertanggung jawab dan pemerintah bertanggung jawab," kata dia. 

Sebelumnya, DLH DKI Jakarta menjatuhkan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah kepada PT KCN.

"Ada sanksi berjenjang untuk perusahaan yang tidak mengelola lingkungan dengan baik," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, dalam siaran persnya, Selasa (15/3/22).

Baca Juga: Soal Pencemaran Debu Batu Bara di Marunda, Ini Jawaban PT KCN

Berdasarkan hasil pengawasan penaatan lingkungan hidup oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah (PPLHD), PT. KCN  terbukti melakukan pelanggaran terhadap perundang-undangan di bidang lingkungan hidup. 

PT. KCN diperintahkan untuk memperbaiki pengelolaan lingkungan hidupnya dan tidak mencemari lingkungan. 

Kepala Suku Dinas LH Jakarta Utara, Achmad Hariadi menjelaskan, PT KCN diperintahkan melakukan perbaikan pengelolaan lingkungan hidup sebanyak 32 item.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x