JAKARTA, KOMPAS.TV - Polri bakal mengawal distribusi dan ketersediaan minyak goreng subsidi di pasaran.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyatakan pengawalan distribusi dan ketersediaan minyak goreng subsidi ini untuk menjamin stok berada di pasaran.
Terlebih pemerintah akan menetapkan harga eceran tertinggi minyak goreng curah sebesar Rp14 ribu.
Baca Juga: 70 Dus Minyak Goreng Disita Polisi, Penimbun Berniat Jual dengan Harga Rp30 Ribu per Liter!
"Tentunya kami dari kepolisian siap untuk mengawal, sehingga jaminan, distribusi, kemudian ketersediaan di pasar betul-betul riil di lapangan," ujar Listyo Sigit usai Rapat Evaluasi Kebijakan Distribusi dan Harga Minyak Goreng di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (15/3/2022).
Sigit menambahkan dalam dua hari terakhir kepolisian telah melakukan pengecekan secara langsung di pasar untuk mengetahui mekanisme pasar terkait dengan perkembangan situasi harga minyak goreng.
Dalam prosesnya Polri akan terus bekerja sama dengan seluruh pemangku kepentingan guna memastikan ketersediaan minyak goreng curah dan kemasan di pasar.
"Kami akan bekerja sama dengan seluruh stakeholder yang ada untuk memastikan minyak goreng curah, kemudian minyak goreng kemasan sesuai dengan yang disampaikan menyesuaikan dengan harga keekonomian, semuanya ada di pasar," ujar Sigit.
Baca Juga: Pemerintah Subsidi Harga Minyak Goreng Curah RP 14 Ribu per Liter
Di kesempatan yang sama Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan pemerintah akan mensubsidi harga minyak goreng curah sebesar Rp14 ribu per liter.
Untuk harga kemasan lain, tentunya akan menyesuaikan, terhadap nilai keekonomian, sehingga minyak goreng akan tersedia di pasar moderen maupun tradisional.
"Tentu kita berharap bahwa dengan nilai keekonomian tersebut, minyak sawit (goreng) akan tersedia di pasar modern maupun di pasar tradisional ataupun di pasar basah," ujar Airlangga.
Baca Juga: Kapolri ke Seluruh Kapolda: Mulai Besok Sampai Minggu Depan Minyak Goreng Harus Ada di Pasar
Sebelumnya, Kapolri bersama Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi mengecek stok dan kelancaran pasokan minyak goreng di PT Bina Karya Prima (BKP) Gudang Ex Hargas, Jakarta Utara.
Menurut Listyo Sigit dari pengecekan tersebut para produsen menerima crude palm oil (CPO) seharga Rp9.100 dan diolah kemudian dijual sesuai harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah sebesar Rp14 ribu.
Namun saat ini proses produksinya bisa dua kali lipat dari yang biasanya. Hal ini menjadi ini menjadi catatan Polri dan akan melaksanakan pengecekan ke wilayah lain untuk memastikan sebenarnya kebijakan terkait domestic market obligation (DMO) dapat sesuai dengan HET yang ditetapkan pemerintah.
"Kita bicara dengan para produsen agar memiliki kewajiban DMO tadi," ujar Sigit.
Baca Juga: Mendag Sidak Pabrik Minyak Goreng di Marunda, Stok Melimpah & Siap Didistribusikan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.