Kompas TV video vod

Robot Trading Fahrenheit Dinyatakan Ilegal, Korban Rugi Hingga Rp825 Juta!

Kompas.tv - 15 Maret 2022, 23:50 WIB
Penulis : Aisha Amalia Putri

BANTUL, KOMPAS.TV - Setelah maraknya influencer yang tertangkap atas dugaan penipuan berkedok trading, kini seorang warga Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta juga melaporkan robot trading Fahrenheit ke polisi.

Di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, seorang warga melaporkan robot trading Fahrenheit ke polisi.

Baca Juga: Doni Salmanan Meminta Maaf dan Menyesali Perbuatannya yang Membohongi Banyak Pihak

Dijanjikan keuntungan 15 hingga 30 persen per bulan, membuat korban yakin menginvestasikan uangnya.

Namun, pemerintah kemudian menyatakan robot trading Fahrenheit ilegal.

Korban mengaku, mengalami kerugian hingga 825 juta rupiah.

 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x