BANJARBARU, KOMPAS.TV - Usai menerima pengaduan terkait buangan air yang berasal dari drainase milik PT Angkasa Pura I Syamsudin Noor, Dinas Lingkungan Hidup atau LH Kota Banjarbaru, langsung melakukan monitoring ke lokasi yang diduga mengalami kerusakan akibat terendam air yang tak pernah surut.
Petugas mendapati fakta-fakta bahwa akibat buangan air drainase ini, sejumlah lahan milik warga tak bisa lagi difungsikan sebagai perkebunan, sehingga perlu adanya tindakan pencegahan kerusakan.
Baca Juga: Sulit Dapat Solar, Sopir Bawa Truk Besar Unjuk Rasa ke Kantor Pertamina di Banjarmasin
Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Pengendalian Lingkungan DLH Kota Banjarbaru, Shanty Eka mengatakan pihaknya sudah melakukan monitoring setelah mendapat pengaduan masyarakat.
Dalam monitoring tersebut, pihaknya membenarkan terjadinya kerusakan di perkebunan warga akibat buangan air drainase milik PT. Angkasa Pura I Syamsudin Noor.
"Memang sebelumnya saya sudah berkomunikasi juga dengan PT Angkasa Pura, saya sampaikan, mereka juga siap melakukan klarifikasi, kalau kami sudah lakukan kegiatan lapangan, kalau secara kewenangan itu penerbitan persetujuan lingkungan dan pengawasan itu ada di pusat," ucap Shanty Eka.
Baca Juga: Pasar Wadai Ramadan Tahun Ini Rencananya Kembali Dibuka di Kota Martapura
Meski menemukan kerusakan, pihaknya tidak bisa serta merta memberikan sanksi akibat keterbatasan kewenangan yang dimiliki instansinya.
Sebab, segala kewenangan untuk masalah analisis dampak lingkungan atau amdal beserta pengawasannya adalah kewenangan pemerintah pusat yang saat itu mengeluarkan segala perizinan terkait pembangunan bandara terbesar di Kalimantan Selatan ini.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.