INDRAMAYU, KOMPAS.TV - Polres Indramayu Jawa Barat menetapkan empat tersangka kasus korupsi dana covid-19 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp4.
Dari empat tersangka yang ditetapkan polisi, dua diantaranya merupakan aparatur sipil negara, yang merupakan mantan Plt Kepala BPBD Kabupaten Indramayu dan Sekretaris.
Baca Juga: Didatangi Firli Bahuri, Gus Yahya: Dari Hati ke Hati, Bicara Korupsi dan KPK
Selain menahan tersangka, polisi juga menyita uang senilai Rp190 juta terkait dengan kasus ini.
Baca Juga: Kasus Covid-19 Turun, Siswa SD dan SMP di Blitar Kembali Belajar Tatap Muka
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.