JAKARTA, KOMPAS.TV – Kamar Dagang dan Industri (KADIN) mendukung langkah pemerintah yang menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen mulai 1 April 2022.
"KADIN Indonesia sebagai organisasi yang mewadahi pelaku usaha berbagai sektor di Indonesia senantiasa bekerja sama dengan pemerintah untuk mewujudkan iklim usaha yang kondusif, sehat, dan berdaya saing," ungkap Ketua Umum KADIN Arsjad Rasjid dalam konferensi pers, Selasa (15/3/2022).
Menurut Arsjad, penaikan tarif PPN merupakan upaya pemerintah untuk membantu meningkatkan penerimaan negara dan menekan defisit APBN ke angka maksimal 3 persen di 2023.
Ia menambahkan, inflasi yang terjadi di Indonesia yang berimbas pada kenaikan harga bahan-bahan pokok, tidak disebabkan oleh kenaikan PPN.
Melainkan, lebih disebabkan oleh situasi politik dunia yang tidak stabil, seperti adanya konflik antara Rusia dan Ukraina yang menyebabkan instabilitas perdagangan global.
Tantangan logistik dunia akibat terganggunya sistem rantai pasok selama pandemi, juga menjadi salah satu penyebab kenaikan harga angkutan logistik yang berdampak pada kenaikan harga bahan baku.
Baca Juga: Kadin Jadwalkan Gelar Pertemuan Pendahuluan Jelang G20, Jokowi hingga Tony Blair akan Hadir
“Untuk itu, KADIN Indonesia merekomendasikan agar seluruh barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa pelayanan sosial, dan aktivitas ekonomi strategis lainnya tetap mendapatkan fasilitas pembebasan PPN,” ungkap Arsjad.
Selain itu, lanjutnya, upaya pemerintah untuk mengenakan PPN Final dengan tarif rendah dan administrasi yang sederhana melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) agar segera dilaksanakan untuk membantu pelaku usaha, khususnya UMKM.
Terlebih dengan adanya PTKP untuk WP OP UMKM sebesar Rp500 juta setahun.
Mengingat, saat ini pemberdayaan UMKM dan koperasi dalam rantai pasok bahan pangan sangat perlu dilakukan untuk menjaga ketersediaan pangan di tingkat konsumen agar stabilitas harga pangan tetap terjaga.
“Harapan kami, seiring penerapan kebijakan tarif PPN 11 persen pada 1 April 2022, pemerintah secara bersamaan dapat memperkuat program perlindungan sosial karena situasi bulan puasa dan Lebaran yang memerlukan dukungan agar harga-harga kebutuhan masyarakat lebih terjangkau,” imbuhnya.
Sebelumnya, pemerintah mengumumkan akan menaikkan tarif PPN dari 10 persen menjadi 11 persen mulai 1 April 2022, sebagai bagian dari reformasi perpajakan dan sesuai amanat UU HPP.
Sumber : KOMPAS TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.