NEW DELHI, KOMPAS.TV - Pengadilan India hari Selasa (15/3/2022) menguatkan aturan yang melarang siswi menggunakan jilbab di kelas sekolah-sekolah negara bagian Karnataka, seperti dilaporkan Straits Times, Selasa, (15/3/2022).
Keputusan itu dipandang dapat menjadi preseden bagi seluruh negara yang memiliki minoritas Muslim yang besar.
Larangan bulan lalu oleh negara bagian Karnataka memicu protes massal siswa dan orang tua Muslim, yang ditanggapi dengan protes balasan oleh siswa Hindu.
Kritik terhadap larangan tersebut mengatakan pelarangan tersebut adalah cara lain untuk meminggirkan komunitas Muslim India, yang menyumbang sekitar 13 persen dari 1,35 miliar penduduk yang mayoritas Hindu.
"Kami berpendapat mengenakan jilbab oleh perempuan Muslim tidak menjadi bagian dari praktik keagamaan yang penting," kata Hakim Ketua Ritu Raj Awasthi dari Pengadilan Tinggi Karnataka dalam putusannya.
Dia mengatakan pemerintah memiliki kekuatan untuk memberlakukan pedoman yang seragam, menolak berbagai petisi yang menentang perintah tersebut.
Baca Juga: Hijab Dilarang di Kelas, Sekolah di India Ditutup Akibat Demonstrasi Berujung Ricuh
Menjelang putusan pengadilan tersebut, pihak berwenang Karnataka mengumumkan penutupan sekolah dan perguruan tinggi dan memberlakukan pembatasan pertemuan publik di beberapa bagian negara bagian untuk mencegah potensi masalah.
Karnataka, rumah bagi pusat teknologi Bangalore atau Bangaluru, adalah satu-satunya negara bagian selatan yang diperintah oleh partai nasionalis Hindu Perdana Menteri Narendra Modi dan akan mengadakan pemilihan majelis negara bagian tahun depan.
Kritikus mengatakan BJP bisa mendapatkan keuntungan dari perpecahan antara Hindu dan Muslim, meskipun partai mengatakan larangan jilbab tidak ada hubungannya dengan ambisi politik mereka.
Sumber : Kompas TV / Straits Times
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.