JAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PDI Perjuangan, Johny Simanjuntak, mengkritik Pemprov DKI Jakarta atas pencemaran debu batu bara di Marunda, Cilincing, Jakarta Utara. Ia mempertanyakan mengapa Pemprov DKI melakukan pembiaran.
"Paling tidak soal debu ini kan sudah kasat mata, tidak perlu dibawa ke laboratorium. Warnanya udah hitam dan terjadi sudah lama. Kenapa dibiarkan? Tidak ada upaya kongkrit," kata Johny kepada wartawan, Selasa (15/3/22).
Akibat debu batu bara yang diduga berasal dari tempat bongkar muat batu bara milik PT. Karya Citra Nusantara (KCN) di Pelabuhan Marunda tersebut, banyak warga yang menderita masalah kesehatan.
Baca Juga: Warga Marunda Minta Pemerintah Cari Solusi Pencemaran Abu Batu Bara, Ini Respons Wagub DKI
Warga, khususnya anak-anak, banyak yang mengalami masalah pernafasan (ISPA), gatal-gatal pada kulit, hingga ruang sekolah yang penuh abu batu bara.
"Artinya kan mereka sudah gatal-gatal, penyakit kulit, ada debu masuk ke sekolah juga. Jadi mereka mengharapkan bagaimana debu ini bisa berhenti," kata Johny.
Johny mengatakan, warga yang sudah melakukan audiensi dengan Fraksi PDIP menyampaikan harapannya agar Pemprov DKI menindaklanjuti permasalahan ini.
Salah satunya dengan memanggil pihak terkait. Namun, Johny menyebut, warga belum menuntut ganti rugi kepada pihak terkait.
"Tapi paling penting adalah bagaimana kita memanggil pihak terkait agar menghentikan dulu debu itu, itu dulu," tegasnya.
Baca Juga: Warga Marunda Unjuk Rasa, Minta Pemerintah Selesaikan Masalah Pencemaran Abu Batu Bara
Sebelumnya, Forum Masyarakat Rusunawa Marunda menggelar aksi unjuk rasa di sekitar kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Senin (14/3/22).
Dalam demonstrasi tersebut mereka menuntut agar pemerintah menyelesaikan kasus pencemaran abu batu bara di lingkungan mereka yang menyebabkan masalah lingkungan dan kesehatan.
Mereka meminta pemerintah melakukan tiga hal; tanggung jawab lingkungan, tanggung jawab kesehatan, dan tanggung jawab sosial.
"Evaluasi, copot, dan berikan sanksi KSOP (Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas) Marunda yang telah lalai dan melakukan pembiaran atas segala yang terjadi di Pelabuhan Marunda sehingga menimbulkan dampak pencemaran lingkungan hidup di lingkungan kami," bunyi keterangan tertulis dari warga.
Selanjutnya, warga juga menuntut evaluasi konsesi PT. KCN yang dianggap telah lalai, tidak taat, dan sengaja tidak melakukan perbaikan sehingga menimbulkan dampak pencemaran lingkungan hidup di wilayah Rusunawa Marunda.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.