KOMPASTV - Beberapa waktu lalu beredar informasi yang mengklaim bahwa pemerintah mencabut status pandemi Covid-19. Pencabutan ini diklaim dilakukan melalui surat edaran ketua satgas penanganan Covid-19 nomor 9 tahun 2022.
Pada potongan terakhir terlihat ada halaman tanda tangan oleh kepala bnpb letjen suharyanto selaku ketua satgas penanggulangan Covid-19. Tertulis juga keterangan bahwa pandemi corona virus disease 2019 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Namun, setelah dicek kebenarannya, informasi yang beredar adalah tidak benar atau hoaks. Plt kepala pusat data informasi dan komunikasi bnpb adbul muhari memberikan klarifikasi terkait beredarnya potongan S-E ketua satgas penganan covid-19 yang diklaim sebagai bukti bahwa pemerintah mencabut status pandemi.
Ia menyatakan, potongan S-E dengan keterangan pencabutan status pandemi adalah tidak benar. Faktanya hal tersebut merupakan potongan halaman terakhir dari s-e satgas penanganan Covid-19 nomor 9 tahun 2022 tentang protokol kesehatan perjalanan dalam negeri pada masa pandemi. Dalam halaman terakhir pada s-e tersebut terdapat keterangan mengenai pandemi Covid-19 dicabut. Ini merupakan potongan kalimat dari poin ke-2 pada bagian penutup. Surat edaran tersebut berlaku efektif mulai 2 maret 2022 sampai waktu yang belum ditentukan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.