JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan, informasi terkait bagi-bagi kavling di wilayah IKN yang masuk ke KPK masih perlu didalami.
Namun Alex mengakui, proyek-proyek pemerintah memang selalu menjadi incaran pihak-pihak yang mencari keuntungan pribadi.
“Umumnya lahan-lahan di proyek pemerintah sebelumnya, sudah dibeli oleh pihak yang sudah tahu disitu akan ada proyek. Misal pejabat dan keluarganya. Dia beli dengan harga murah lalu dijual ke pemerintah dengan harga tinggi,” kata Alex dalam sebuah wawancara virtual, Senin (14/3/2022).
Alex mengingatkan, praktik tersebut tidak benar dilakukan dan sarat dengan konflik kepentingan. Pasalnya pihak-pihak tertentu memanfaatkan informasi yang mereka punya demi keuntungan pribadi.
Baca Juga: Berikut Daftar 25 Lembaga Pemerintah yang Tak Dipindahkan ke IKN Nusantara
“Mungkin dia sudah borong tanah bekerja sama dengan pihak lain. Lalu saat negara butuh, dia jual lagi dengan harga 2-3 kali lipat,” ujar Alex.
Ia mengibaratkan pihak tersebut seperti halnya insider trading dalam dunia saham. Hal inilah yang bisa menimbulkan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam pembangunan IKN.
Menurut Alex, pemerintah melalui Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, menggandeng KPK untuk mengawasi jalannya pembangunan IKN Nusantara, di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Alex menyampaikan, pengawasan pembangunan IKN dilakukan KPK lewat Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV yang salah satunya membawahi area Kaltim.
Baca Juga: KSP Dorong Kementerian ATR/BPN dan Kementerian LHK Verifikasi Status Tanah di IKN
“Pengawasan kita lakukan lewat Direktorat Korsup Wilaayah IV yang bekerja sama dengan banyak pihak,” ucapnya.
Ia mencontohkan, terkait pengadaan tanah KPK berkoordinasi dengan Kementerian Agraria dan Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Kedua lembaga akan memastikan tidak ada tumpang tindih kepemilikan tanah di IKN dan wilayah penunjangnya, guna mencegah konflik agrarian di kemudian hari.
“Jangan sampai ada tumpang tindih kepemilikan tanah di IKN, baik dengan individu maupun korporasi,” tutur Alex.
Lalu terkait proyek infrasturktur di IKN, KPK berkoordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), untuk memastikan proses tender hingga penentuan pemenang tender proyek berjalan transparan. Lantaran berdasarkan data KPK, pengadaan barang dan jasa adalah salah satu titik paling rawan korupsi.
Baca Juga: Penyatuan Tanah-Air dari 34 Provinsi di IKN Jadi Simbol Dimulainya Pembangunan Ibu Kota Baru
Dalam mengawasai pembangunan IKN, selain berkoordinasi dengan pemerintah pusat KPK juga berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat.
Pada 9 Maret 2022 lalu, KPK menggelar Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi kepala Daerah Se-Kalimantan Timur. Rakor tersebut juga melibatkan Kementerian Dalam Negeri dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Sumber :
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.