JAKARTA, KOMPAS.TV- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) diminta segera mengidentifikasi dan memverifikasi status tanah di wilayah Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Hal itu diungkapkan Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP Usep Setiawan dalam keterangan tertulisnya, Senin (14/3/2022).
Menurut Usep, hal itu harus segera dilakukan agar proses pembangunan IKN tidak menyisakan masalah pertanahan yang belum terselesaikan. Baik dengan instansi pemerintah, swasta atau perorangan.
Dalam keterangannya Usep menyatakan, "IKN harus dibangun di atas tanah yang sudah tidak mengandung masalah, sehingga di masa depan tidak lagi memicu konflik agraria."
Baca Juga: Jokowi Disambut Langsung Sultan Kutai Kartanegara Ing Martadipura XXI saat Tiba di Titik Nol IKN
Presiden Joko Widodo juga sudah menginstruksikan langsung kepada Kementerian ATR/BPN untuk segera menyelesaikan status kepemilikan tanah di kawasan IKN Nusantara.
Presiden juga meminta kementerian yang dipimpin Sofyan Djalil untuk memastikan pengadaan tanah di kawasan IKN, hanya dapat dialihkan kepada instansi yang memerlukan tanah untuk pembangunan IKN.
Sejalan dengan instruksi presiden, KSP juga mendorong Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) untuk segera menginventarisasi dan memverifikasi tanah-tanah yang berada di dalam kawasan hutan di wilayah IKN.
Sehingga tanah tersebut bisa dilepaskan untuk mendukung pengadaan tanah bagi keperluan pembangunan IKN.
Baca Juga: Penyatuan Tanah-Air dari 34 Provinsi di IKN Jadi Simbol Dimulainya Pembangunan Ibu Kota Baru
Sumber :
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.