Kompas TV nasional update

Mulai Hari Ini, MRT Berlakukan Kapasitas Maksimal 100 Persen

Kompas.tv - 14 Maret 2022, 09:27 WIB
mulai-hari-ini-mrt-berlakukan-kapasitas-maksimal-100-persen
Penumpang MRT Jakarta duduk berjarak (Sumber: MRT Jakarta)
Penulis : Hasya Nindita | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - PT MRT Jakarta mulai memberlakukan operasional dengan kapasitas maksimal 100 persen mulai hari ini, Senin (14/3/22). 

"MRT Jakarta telah melepas tanda jaga jarak pada tempat duduk di dalam ratangga serta akan memberlakukan kebijakan kapasitas penumpang maksimal 100 persen dari jumlah tempat duduk mulai Senin, 14 Maret 2022," kata Kepala Divisi Sekretariat, Rendi Alhial, dalam siaran persnya, Senin. 

Kebijakan ini menindaklanjuti Surat Keputusan Dinas Perhubungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Nomor 145 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan RI Nomor 25 Tahun 2022.

Baca Juga: Anies Bangga Proyek MRT Jakarta Fase 2A Dikerjakan 100 Persen oleh Anak Bangsa

Kedua edaran tersebut menetapkan pengaturan kapasitas penumpang maksimal 100 persen untuk angkutan transportasi umum di wilayah PPKM Level 2.

"Maka kapasitas maksimal penumpang MRT Jakarta saat ini sebanyak 86 orang per car (kereta) atau 516 orang per train set (rangkaian kereta)," kata Rendi.

Jadwal operasional kereta yakni pukul  05.00-21.30 WIB setiap hari berlaku Senin-Jumat dengan selang waktu keberangkatan kereta setiap 5 menit pada jam sibuk, yaitu 7.00—9.00 WIB dan 17.00—19.00 WIB, dan setiap 10 menit di luar waktu itu.

Sementara pada akhir pekan, MRT Jakarta beroperasi mulai pukul 6.00—21.30 WIB dengan selang waktu keberangkatan antar kereta setiap 10 menit.

Baca Juga: Jakarta Kembali Perpanjang PPKM Level 2 Saat Kasus Harian Covid-19 Tembus 5.000

Pihak MRT Jakarta tetap meminta pengguna untuk mengikuti aturan yang berlaku dan menerapkan protokol kesehatan. 

MRT juga masih memberlakukan kebijakan untuk tidak berbicara baik satu maupun dua arah selama berada di dalam kereta

"Serta pengguna jasa juga diminta untuk melakukan pemindaian kode QR melalui aplikasi PeduliLindungi sebelum memasuki area stasiun," kata Rendi. 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x