JAKARTA, KOMPAS.TV - Klaim kacamata gratis dari BPJS Kesehatan adalah salah satu layanan yang paling dicari masyarakat.
Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) tidak hanya menyediakan pelayanan kesehatan namun juga bisa klaim alat kesehatan.
Selain kacamata gratis dari BPJS Kesehatan, peserta JKN-KIS juga bisa mengklaim alat bantu dengar, prostesa gigi, prostesa alat gerak tangan, kaki palsu, collar neck dan kruk.
Berikut cara dapat kacamata gratis BPJS Kesehatan, melansir Kompas.com, Minggu (13/3/2022):
Baca Juga: Cuaca Jakarta Hari Ini, BMKG: Waspada Hujan Disertai Petir dan Angin Kencang di Jaktim dan Jaksel
Datang ke Puskesmas membawa kartu JKN-KIS. Pilih klinik atau dokter yang sudah ditunjuk oleh BPJS Kesehatan menjadi faskes 1 Anda. Di sana mintalah rujukan ke poli mata.
Ikuti prosedur rawat jalan tingkat lanjutan atau RJTL yang berlaku bagi peserta JKN-KIS.
Biasanya, mata Anda akan diperiksa sesuai prosedur dari poli yang ada.
Selanjutnya, dokter di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) akan memberikan resep pembelian kacamata untuk diambil di optik yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.