JAKARTA, KOMPAS.TV - Aksi sekelompok pengendara balap liar di Jalan Jendral Sudirman diamankan Ditlantas Polda Metro Jaya.
10 pelaku yang merupakan inisiator balap liar ini diberi sanksi tilang dan diancam denda sebesar Rp 3 Juta.
Sementara itu, seorang anggota Tim Perintis Presisi Polres Metro Depok ditabrak pelaku balap liar saat bubarkan aksi balap liar di Bojongsari, Depok.
Korban mengalami patah dibagian kaki dan harus dilarikan kerumah sakit.
Pelaku beserta kendaraannya kini diamankan di Polres Metro Depok untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga: Operasi Balap Liar di Sudirman, 30 Motor Tanpa Surat Diamankan Polisi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.