Kompas TV nasional agama

Tanggapi Fatwa MUI, Kemenag Segera Terbitkan SE tentang Saf Salat dan Rumah Ibadah

Kompas.tv - 12 Maret 2022, 09:21 WIB
tanggapi-fatwa-mui-kemenag-segera-terbitkan-se-tentang-saf-salat-dan-rumah-ibadah
Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama Kamarudin Amin saat berpidato. Ia juga bilang Kemenag akan keluarkan SE soal rumah ibadah wfek MUI keluarkan fatwa (Sumber: ANTARA/Ikhwan Wahyudi)
Penulis : Dedik Priyanto | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menanggapi fatwa MUI tentang saf salat dan pelaksanaan ibadah usai Covid-19 dianggap melandai, Kementerian Agama (Kemenag) segera menerbitkan Surat Edaran perihal pelaksanaan peribadatan di rumah ibadah. 

Hal ini diungkap oleh Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin yang dinilai selaras dengan pelonggaran beberapa aturan terkait Covid-19 yang melandai. 

Menurutnya, kemenag sedang Menyusun SE terkait rumah ibadah dan tidak akan lama lagi bakal terbit. 

"SE Menag terkait penyelenggaraan ibadah di rumah ibadah akan segera terbit," kata Kamarudin seperti dikutip Antara, Jumat (11/3/2022).

Baca Juga: Fatwa Lengkap MUI soal Rapatkan Saf, Aturan Salat Jumat dan Pengajian Undang Banyak Orang

Kamarudin Amin lantas menjelaskan, Kemenag sebelumnya telah beberapa kali mengeluarkan surat edaran yang mengatur ketentuan pelaksanaan kegiatan di rumah ibadah dengan menyesuaikan dengan kondisi pandemi Covid-19.

Beberapa SE juga telah dikeluarkan untuk mengatur soal tata laksana peribadatan pada momentum hari-hari besar keagamaan. 

Kendati demikian, Kamaruddin meminta jamaah untuk tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker saat berada di tempat ibadah.

Pasalnya, pelonggaran aturan bukan berarti sudah tidak ada bahaya Covid-19. Hal ini yang menurutnya masyarakat harus tetap waspada. 

"Kita harus menyadari bahwa Covid-19 masih ada di sekeliling kita. Kita masih harus terus waspada dan menjaga prokes, masker sama sekali tidak boleh dilepas saat berada di rumah ibadah," ujar Kamaruddin.

Kamarudin lantas menjelaskan, nantinya SE yang diterbitkan bertujuan untuk menjaga kenyamanan, keselamatan, dan ketertiban saat menjalankan ibadah.

Seiring dengan kebijakan tersebut, Kemenag juga bakal menyesuaikan dengan melihat kondisi dan situasi pandemi Covid-19, apalagi tren kasus menunjukkan penurunan.

Aturan terakhir mengenai ketentuan peribadatan di rumah ibadah tertuang di dalam SE Nomor 4 Tahun 2022.

Namun kini pemerintah mulai melonggarkan sejumlah aturan pencegahan Covid-19 di fasilitas publik seperti pencabutan PCR atau antigen bagi perjalanan domestik serta memperbolehkan penonton memasuki arena pertandingan olahraga.

Sebelumnya, seperti diberitakan KOMPAS.TV, MUI mengeluarkan fatwa terkait ketentuan atau aktivitas shaf salat dapat kembali dirapatkan usai pemerintah memutuskan sejumlah pelonggaran terkait aturan pencegahan penularan Covid-19.

"Fatwa tentang kebolehan perenggangan shaf ketika shalat, itu merupakan rukhshah atau dispensasi karena ada udzur mencegah penularan wabah. Dengan melandainya kasus serta adanya pelonggaran aktifitas sosial, termasuk aturan jaga jarak di dalam aktifitas publik, maka udzur yang menjadi dasar adanya dispensasi sudah hilang," ujar Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam.

Niam menjelaskan adanya penyesuaian ini membuat aktivitas pengajian di masjid dan perkantoran dapat kembali dilaksanakan dengan tetap disiplin menjaga kesehatan.



Sumber : Antara



BERITA LAINNYA



Close Ads x