JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri terus menelusuri perkara kasus investasi bodong berkedok trading “binary option”, Binomo.
Penyidik menduga pemilik aplikasi trading Binomo berada di Indonesia, meskipun servernya diduga berada di luar negeri.
Afiliator Binomo, Indra Kenz memilih tutup mulut dan mengaku tidak mengetahui siapa pemilik Binomo.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menyebut, tersangka penipuan investasi aplikasi Binomo, Indra Kenz, terindikasi menutupi siapa pemilik platform yang merugikan masyarakat hingga Rp 3,8 miliar rupiah tersebut.
Penyidik meyakini bahwa Indra Kenz memiliki keterkaitan dengan orang dibalik aplikasi tersebut dan mengenal siapa pemilik platform.
Di saat yang bersamaan, polisi menyebut tengah memburu pemilik aplikasi Binomo; meski demikian, polisi belum mengungkapkan secara detail identitasnya.
Indra Kenz dan YouTuber asal Bandung, Doni Salmanan, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dengan dugaan penipuan melalui trading online, penyebaran berita bohong, dan tindak pidana pencucian uang.
Keduanya, kerap memamerkan harta kekayaan di media sosial, menggunakan uang para korban afiliator ''binary option'' melalui aplikasi Binomo dan Quotex.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.