JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyebut akan menyita kembali aset senilai Rp57,2 miliar milik tersangka kasus penipuan via aplikasi Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menyita aset senilai Rp43,5 miliar milik Indra Kenz.
Keterangan itu disampaikan oleh Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Bareskrim Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Jumat (11/3/2022).
“Total nilai aset yang disita milik IK adalah Rp43,5 miliar. Nilai total aset yang akan disita Rp57,2 miliar,” ungkap Gatot di Mabes Polri, Jakarta.
Baca Juga: Polisi soal Aset Indra Kenz yang Disita: Pengadilan yang Tentukan akan Dikemanakan
Dalam keterangannya, Gatot merinci sejumlah aset milik tersangka Indra Kenz yang sudah disita terkait perkara penipuan via aplikasi Binomo.
Antara lain adalah, satu rumah yang berlokasi di wilayah Medan Timur, Sumatera Utara (Sumut) dan dua rumah di Kawasan Deli Serdang, Sumut milik Indra Kenz.
Selain itu, lanjut Gatot, polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti lainnya, yakni satu unit kendaraan Tesla, satu unit kendaran Ferrari, satu ponsel, dokumen bukti setor dan tarik, dokumen rekening koran, akun Youtube, akun gmail, serta video konten Youtube Indra Kenz.
Baca Juga: Berkaca dari Kasus Investasi Ilegal, Tidak Ada Korban Dapat Pengembalian Kerugian sampai 100 Persen
Tak hanya itu, Gatot menambahkan, dalam perkara ini pihaknya juga akan menyita 9 rekening milik Indra dan melakukan penelusuran terhadap barang mewah Indra lainnya.
“Dan akan dilakukan tracing terhadap 5 unit kendaraan mewah, 2 jam tangan mewah,” kata Gatot.
Sebagai informasi, Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Februari 2022 usai dilaporkan oleh sejumlah orang yang merasa dirugikan melalui konten videonya. Dugaan awal, polisi menyebut kerugian korban dari kasus penipuan via aplikasi Binomo dengan tersangka Indra Kenz mencapai Rp25.620.605.124.
Baca Juga: Aset Indra Kenz dari Mobil Tesla, Ferrari hingga Rumah Mewah Disita, Polisi Terus Lacak Lainnya
Berdasarkan perkara yang disangkakan, Indra Kenz terancam 20 tahun hukuman penjara. Indra Kenz disangka Pasal 45 ayat 2 dan ayat 1 jo Pasal 27 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Kemudian, Indra Kenz juga dikenakan Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 378 KUHP jo pasal 55 KUHP.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.