JAKARTA, KOMPAS TV - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk segera melantik calon komisioner KPU-Bawaslu terpilih periode 2022-2027 sebelum 11 April 2022.
Diketahui, masa jabatan para komisioner KPU periode 2017-2022 akan berakhir pada 11 April mendatang.
"Semestinya Presiden Jokowi melantik anggota KPU-Bawaslu RI periode 2022-2027 sebelum periode yang sekarang habis masa baktinya, agar tidak terjadi kekosongan pejabat penyelenggara pemilu," kata Luqman kepada Kompas TV, Jumat (11/3/2022).
Baca Juga: KPU: Tak Ada Penundaan, Kami Sudah Putuskan Pemilu 2024 pada 14 Februari
Politikus PKB itu menjelaskan, tak ada aturan yang melarang Presiden Jokowi melantik calon komisioner KPU-Bawaslu terpilih sebelum masa jabatan anggota KPU sebelumnya berakhir.
"Sebelum 11 April boleh Presiden melantik KPU-Bawaslu. Justru yang tidak boleh dilakukan Presiden adalah melantik anggota KPU-Bawaslu RI 2022-2027 lewat dari tanggal 11 April 2022," ujarnya.
Sebelumnya, DPR resmi menetapkan tujuh anggota KPU dan lima anggota Bawaslu periode 2022-2027 dalam Rapat Paripurna DPR, Jumat (18/2/2022).
Baca Juga: Tak Boleh Ditunda, DPR Minta KPU Anggaran Pemilu 2024 Disesuaikan
Berikut daftar anggota KPU dan Bawaslu periode 2022-2027 yang telah ditetapkan oleh DPR:
KPU
1. Betty Epsilon Idroos
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.