JAKARTA, KOMPAS.TV – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka lima lokasi perpanjangan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Jakarta, Jumat (11/3/2022).
Dilansir dari laman Twitter @TMCPoldaMetro di Jakarta, layanan perpanjangan ini beroperasi mulai pukul 08.00-14.00 WIB.
Jakarta Timur : Mall Grand Cakung.
Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata.
Jakarta Barat : Mall Citraland & LTC Glodok.
Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng.
LOKASI PELAYANAN #SIMKELILING Jumat, 11 MARET 2022 Pukul 08.00 s/d 14.00 Wib :
— TMC Polda Metro Jaya (@TMCPoldaMetro) March 10, 2022
Jaktim : Mall Grand Cakung.
Jaksel : Kampus Trilogi Kalibata.
Jakbar : LTC Glodok & Mall Citraland.
Jakpus : Kantor Pos Lapangan Banteng pic.twitter.com/Zl5qTAEX58
Untuk diketahui, lima gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis meski hanya lewat satu hari dari masa berlaku yang tercantum di SIM harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Masyarakat yang hendak melakukan perpanjangan di gerai SIM Keliling diharapkan untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Baca Juga: Bus Listrik Transjakarta Resmi Beroperasi! Simak Rute-rutenya
Berikut ini biaya perpanjangan SIM hingga syarat yang diperlukan:
Biaya Perpanjangan SIM
Untuk biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Rinciannya, Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan,
4. Mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Selama berada di lokasi gerai SIM Keliling, masyarakat diminta menerapkan protokol kesehatan 5M yakni memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan serta membatasi mobilitas dan interaksi.
Baca Juga: Yuk Bayar Pajak Kendaraan, Ini 21 Titik Samsat Keliling Polda Metro Jaya di Jadetabek
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.