JAKARTA, KOMPAS.TV - Masa hukuman Edhy Prabowo, terdakwa suap izin budi daya lobster dan izin ekspor Benih Bening Lobster (BBL) kepada para eksportir dapat lebih rendah lagi meski sudah mendapat diskon 4 tahun di tingkat kasasi.
Pengamat Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan menjelaskan beberapa faktor yang membuat hukuman terhadap terdakwa Edhy Prabowo dapat lebih rendah lagi.
Pertama, terdakwa bisa saja mengajukan peninjauan kembali (PK) agar hukuman yang dijalani jauh lebih ringan. Terlebih putusan PK itu tidak boleh lebih tinggi dari putusan kasasi.
Baca Juga: Reaksi KPK Setelah MA Sunat Vonis Edhy Prabowo Jadi 5 Tahun Penjara
"Saya pikir bisa berkurang, cuma mungkin tertawaan kita para akademisi dan para praktisi," ujar Asep saat dihubungi di program Kompas Petang KOMPAS TV, Kamis (10/3/2022).
Faktor kedua yakni vonis ringan terhadap terdakwa ini sudah terjadi sejak tuntutan KPK.
Dalam tuntutannya, KPK meminta hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara.
Tuntutan ini kemudian diaminkan oleh MA di tingkat kasasi dengan memberi potongan 4 tahun dari putusan di tingkat banding.
Baca Juga: MA Potong Hukuman Edhy Prabowo Jadi 5 Tahun Penjara, Alasan Mensejahterakan Masyarakat Lewat Lobster
Sebelumnya Pengadilan Tinggi Jakarta menjatuhkan vonis 9 tahun penjara terhadap Edhy Prabowo.
Faktor ketiga yakni sulit bagi KPK jika mengajukan PK, kecuali ada yang menarik bagi KPK.
Menurut Asep jika KPK mengajukan upaya hukum luar biasa berupa PK maka akan menjadi berdebatan di publik.
Baca Juga: Tanggapi Keringanan Vonis Edhy Prabowo, Pengamat Hukum: Secara Penerapan Hukum Itu Tidak Benar!
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.