JAKARTA, KOMPAS.TV - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kini telah membekukan 121 rekening investasi ilegal, dengan nilai transaksi mencapai Rp 353 milyar, dari total 335 laporan transaksi dengan jumlah investasi lebih dari Rp 8,2 triliun.
Lebih rinci 121 rekening yang sudah diblokir, 64 di antaranya terindikasi terlibat dalam investasi ilegal bermodus suntik modal alat kesehatan,13 rekening terlibat Forex, 17 rekening terlibat Evotrade, 27 rekening terkait pihak Afiliator dan yang terlibat Viralblast.
Selain memblokir dan menghentikan transaksi yang diduga terkait aktivitas investasi ilegal, PPATK juga melihat adanya aktivitas pembelian barang-barang mewah yang dilakukan terduga pelaku tindak pidana investasi ilegal.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.