JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa kasus dugaan rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) bodong, Olivia Nathania, akhirnya mengakui perbuatannya dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (10/3/2022).
Pengakuan tersebut muncul setelah kuasa hukum Olivia, Susanti Agustina memintanya untuk jujur.
“Saya minta jujur, ini tes CPNS atau lewat jalur belakang? Jujur. Ini kamu harus jujur. Nyawa kamu di sini,” pinta Susanti, dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Dijadwalkan Jadi Saksi di Sidang Olivia Nathania, Nia Daniaty Tak Bisa Hadir
Putri Nia Daniaty ini lantas mengakui menjalankan rekrutmen CPNS bodong lewat jalur belakang alias secara ilegal.
“Iya, lewat belakang,” katanya.
Dia juga mengungkapkan sosok yang merekrut peserta CPNS bodong ini hingga mencapai 225 orang, yang tak lain merupakan sosok yang mengaku sebagai korban Olivia.
“Ibu Agustin,” ujar Olivia Nathania.
Berdasarkan penuturan Olivia dalam persidangan, dia menawarkan CPNS bodong kepada Agustin. Mulanya, penawaran tersebut diperuntukkan kepada tiga orang.
Namun, Agustin merekrut orang hingga mencapai 225 orang.
Olivia bilang, dia sempat meminta Agustin untuk tidak merekrut orang karena jumlah peserta sudah sangat banyak. Namun, dia tetap menerima uang dari mereka.
Baca Juga: Nia Daniaty Belum Pernah Besuk Olivia Nathania Sejak Ditahan, Kuasa Hukum Beberkan Alasannya
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.