JAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak Bareskrim Polri telah menyita aset para tersangka kasus investasi ilegal senilai lebih dari Rp1,5 triliun.
Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto menjelaskan, penyitaan aset para tersangka tidak berhenti.
Penyidik masih terus mengembangkan aliran dana yang digunakan para tersangka dalam menutupi hasil tindak pidana penipuan dan pencucian uang.
Dalam pengembangan kasus tersebut pihaknya bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Baca Juga: Polisi Sita Aset Indra Kenz Buntut Kasus Investasi Bodong, dari Mobil Tesla hingga Rumah Mewah!
Agus memastikan, progres penanganan kasus akan terus berjalan.
Penyitaan bukan hanya mengikuti aliran dana, tetapi menelusuri aset lain yang diduga dari hasil tindak pidana pencucian uang.
"Sudah lebih dari Rp 1,5 triliun yang sudah kita sita. Nanti berkembang karena kerja sama kita yang baik dengan PPATK," ujar Agus saat jumpa pers bersama Kepala PPATK, Kamis (10/3/2022).
Agus menyarankan, bagi para korban penipuan kasus investasi ilegal untuk membuat paguyuban bersama dan menunjuk seorang koordinator.
Hal ini untuk memudahkan menginventarisir jumlah kerugian investasi yang dialami oleh korban.
Baca Juga: Penerima Uang Dari Indra Kenz dan Doni Salmanan Berpotensi Jadi Tersangka Baru
Menurut Agus, hal tersebut penting agar bisa diajukan di persidangan untuk seluruh aset penyitaan nanti bisa dikembalikan kepada paguyuban korban investasi ilegal.
"Jadi pengadilan nanti bisa memutuskan aset sitaan dan uang ini dikembalikan ke mana, jadi tidak disita untuk negara," ujar Agus.
Agus menambahkan, Polri bakal menindak tegas pelaku yang meresahkan dan merugikan masyarakat, khusunya di kasus investasi ilegal yang marak terjadi belakangan ini.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.