JAKARTA, KOMPAS.TV- Bareskrim Polri telah menetapkan selebgram Indra Kenz dan Doni Salmanan, sebagai tersangka kasus investasi ilegal. Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, tidak tertutup kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus tersebut.
Yaitu, orang-orang yang menerima dana dari keduanya dan membantu mereka sebagai afiliator investasi ilegal.
"Terkait dengan siapapun yang menerima, karena aliran dana ini bisa masuk kepada siapa saja, artinya kepada mereka punya potensi untuk menjadi pihak yang turut membantu perbuatan dari para tersangka yang sedang dilakukan proses penyidikan," kata Agus dalam konferensi pers Breaking News Kompas TV, Kamis (10/3/2022).
Dalam menentukan tersangka baru, polisi akan mempertimbangkan sejumlah hal. Salah satunya
apakah ada niat jahat atau mens rea dari orang yang bersangkutan.
Baca Juga: 9 JPU Siap Kawal Kasus Indra Kenz Tersangka Penipuan, Ini Kata Kejagung
"Pemeriksaannya, mens rea-nya seperti apa, apakah ada unsur kesengajaan atau ketidaktahuan sehingga lebih bagus mereka ini melaporkan, sehingga apabila mens rea-nya nggak ada. Kalau pun mens rea nanti yang bersangkutan bisa masuk menjadi justice collaborator," ujarnya menjelaskan.
Agus menyampaikan, pihaknya akan menerima jika ada yang terlibat namun mau menjadi justice collaborator dan memenuhi syarat lainnya.
Sementara jika orang yang menerima dana mengetahui soal investasi ilegal, tidak melapor, dan justru berperan aktif, maka bisa disebut sebagai bagian dari pelaku.
Baca Juga: Doni Salmanan Susul Indra Kenz Jadi Tersangka Penipuan Trading Binary Option, Polisi Blokir Aset (1)
"Kalau mereka tidak melaporkan kemudian terindikasi jejaknya berperan aktif ya mau tidak mau kita akan masukan yang bersangkutan sebagai bagian daripada para pelaku," ucap Agus.
Sumber :
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.