JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menyunat hukuman pidana bekas Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo jadi 5 tahun penjara.
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri menilai putusan hakim MA semestinya mempertimbangkan soal hakikat pemberantasan korupsi sebagai kejahatan luar biasa atau extraordinary crime.
Baca Juga: Eks Pegawai KPK Gugat Jokowi, Pimpinan KPK, dan Kepala BKN ke PTUN: Kami Harap Permohonan Diterima
"Putusan majelis hakim seyogianya juga mempertimbangkan hakikat pemberantasan korupsi sebagai extraordinary crime," kata Ali melalui keterangan resminya di Jakarta, Kamis (10/3/2022).
Menurut Ali, pemberantasan korupsi butuh komitmen kuat bagi seluruh elemen masyarakat. Namun, paling utama adalah komitmen dari penegak hukum itu sendiri.
Dia menegaskan bahwa korupsi merupakan musuh bersama dan kejahatan luar biasa maka cara-cara pemberantasannya pun harus dengan cara yang luar biasa.
Ia menyebutkan salah satu di antaranya melalui putusan yang mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat dan mampu memberi efek jera untuk mencegah perbuatan serupa terulang.
Baca Juga: Ini Keterangan yang Digali KPK saat Panggil Anggota DPRD DKI soal Formula E
"Karena pemberian efek jera merupakan salah satu esensi penegakan hukum tindak pidana korupsi yang bisa berupa besarnya putusan pidana pokok atau badan serta pidana tambahan seperti uang pengganti ataupun pencabutan hak politik," ucap Ali.
Kendati demikian, KPK tetap menghormati putusan kasasi MA terhadap Edhy Prabowo tersebut.
"Saat ini, kami belum menerima pemberitahuan resmi putusan dimaksud. Segera setelah diterima, akan dipelajari putusan lengkapnya," tuturnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.