PEKALONGAN, KOMPAS.TV - Dari delapan tersangka empat orang yang dibekuk aparat kepolisian Polres Pemalang ialah mereka yang akan melakukan pesta narkoba. Masing masing ialah, A, HAS, DP, dan TH yang merupakan warga Pemalang.
Dari hasil operasi bersinar 2022, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu sebesar 4,4 gram serta ganja ganja siap edar sebanyak 11,1 gram. Menurut polisi penangkapan keempat tersangka penyalahgunaan narkoba berawal dari laporan masyarakat yang resah lantaran kamar kos diduga untuk melakukan pesta narkoba.
Dari laporan itulah petugas melakukan penyelidikan dan penangkapan para tersangka yang akan melakukan pesta sabu.
Atas perbuatannya, mereka dikenai pasal 114 tentang narkotika dengan kurungan penjara minimal empat tahun.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.