PEKALONGAN, KOMPAS.TV - Tersangka pembunuhan Narti Dwi Yanti 19 tahun, perempuan muda yang hamil enam bulan, di areal persawahan di Desa Dukuhturi, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal, berhasil ditangkap Satreskrim Polres Tegal. Tersangka yakni Aji Setiawan 28 tahun warga Desa Bedug, Kecamatan Pangkah, Kabupaten Tegal.
Tersangka ditangkap di rumah kos korban di Kelurahan Sumurpanggang, Kecamatan Margadana, Kota Tegal pada minggu sore. Motif tersangka melakukan pembunuhan karena didasari sakit hati.
Pembunuhan bermula saat tersangka mengajak makan malam pada jumat malam 4 maret lalu. Korban lalu diajak berkeliling dan mencari tempat yang sepi yaitu di TKP, areal persawahan Desa Dukuhturi.
Dilokasi tersebut korban dihabisi dengan cara memukul wajah korban sebanyak dua kali hingga terjatuh. Tersangka lalu mencekik leher korban hingga korban meninggal dunia. Usai melakukan pembunuhan tersangka kembali ke rumah kos korban untuk membuat alibi seolah olah tersangka kehilangan rekan wanitanya.
Kepada polisi, tersangka mengaku sakit hati kepada korban karena kekasihnya minta dinikahi setelah diketahui hamil. Namun korban memaksa hingga keluar kata-kata kasar yang membuat tersangka gelap mata menghabisi nyawa korban.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis tentang pembunuhan berencana yakni pasal 340 dan 338 KUHP serta pasal 80 undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
Penyidik menyimpulkan meskipun masih janin, namun janin tersebut merupakan seorang anak. Sehingga tersangka juga dijerat undang-undang perlindungan anak.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.