JAKARTA, KOMPAS.TV- Eks Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diberhentikan melalui assessment Tes Wawasan Kebangsaan berharap gugatannya terhadap Presiden Joko Widodo, Pimpinan KPK, dan Kepala BKN dapat diterima Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.
Lebih dari itu, bekas pegawai KPK yang diberhentikan melalui assement TWK berharap hakim dapat memutus perkara seadil-adilnya.
Keterangan itu disampaikan oleh Sekretaris Jenderal IM57 Institute Lakso Anindito secara tertulis kepada KOMPAS TV, Kamis (10/3/2022).
“Hari ini, Kamis 10 Maret 2022, perwakilan eks-pegawai KPK menghadiri sidang perdana gugatan PTUN dengan agenda pemeriksaan persiapan. Kami berharap bahwa permohonan kami dapat diterima dan diputuskan dengan seadil-adilnya,” ucap Lakso.
Lakso mengatakan selama proses hukum, eks-pegawai KPK didampingi oleh kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), AMAR Law Firm & Public Interest Law Office, LBH Muhammadiyah, dan Indonesia Corruption Watch (ICW), Visi Law Office serta para tokoh nasional seperti Asfinawati, Busro Muqqodas dan Saor Siagian.
Baca Juga: Firli Bahuri Kembali Dilaporkan, Pelapor: Kami Harap Dewas KPK Sanksi Firli Mundur dari Ketua KPK
Sebelumnya, bekas pegawai KPK yang diberhentikan melalui assement TWK menggugat Presiden Joko Widodo, Pimpinan KPK, dan Kepala BKN ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.
Gugatan itu dilayangkan karena Presiden RI Joko Widodo, Pimpinan KPK, dan Kepala BKN tidak mematuhi rekomendasi Komnas HAM dan Ombudsman RI.
“49 orang eks-pegawai KPK yang diberhentikan melalui assesment TWK mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Gugatan tersebut diajukan dengan nomor perkara 46/G/TF/2022/PTUN.JKT dan 47/G/TF/2022/PTUN.JKT,” ucap Lakso Anindito.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.