JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menunjuk sembilan orang jaksa penuntut umum dalam perkara tersangka Indra Kenz.
Keterangan itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Rabu malam (9/3/2022).
“Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menunjuk 9 (sembilan) orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tindak Pidana dengan telah menerbitkan Surat Perintah Penunjukan JPU (P-16) pada tanggal 2 Maret 2022,” ucap Ketut Sumedana.
Baca Juga: Doni Salmanan Susul Indra Kenz Jadi Tersangka Penipuan Trading Binary Option, Polisi Blokir Aset (1)
Ketut Sumedana mengungkapan, 9 orang JPU tersebut ditunjuk setelah Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum menerima Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri).
Yakni terkait Dugaan Tindak Pidana Judi Online dan atau Penyebaran Berita Bohong (Hoax) melalui Media Elektronik dan atau Penipuan/Perbuatan Curang dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang atas nama IK.
“Tim JPU akan mempelajari berkas perkara yang diterima dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) pada saat Tahap I,” ujar Ketut Sumedana.
Baca Juga: Telusuri Aliran Dana, Polisi Minta Pihak yang Terima Uang dari Doni Salmanan dan Indra Kenz Lapor
“Dan memberikan petunjuk atas aset-aset yang telah disita dari IK dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam kejahatan yang disangkakan,” tambahnya.
Ketut Sumedana mengungkapkan, Indra Kenz didakwa melanggar Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kemudian Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.