Polisi menangkap delapan orang yang diduga melakukan aksi pemerasan di wilayah Thamrin City. Dari tangan mereka polisi menyita barang bukti berupa tiket retribusi dan uang tunai.
Modus kejahatan yang dilakukan adalah dengan meminta uang sepuluh ribu rupiah bagi kendaraan yang melintas di Kebon Kacang. Selain itu mereka juga menjalankan praktik parkir liar dengan tarif sangat mahal yaitu hingga 30 ribu rupiah per kendaraan.
Polisi masih terus memintai keterangan dari delapan orang ini untuk mengetahui anggota lain dalam kelompok itu.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.