KAB.BANDUNG, KOMPAS.TV, - RMA seorang perempuan warga asal Kecamatan Cileunyi ini ditangkap petugas Satreskrim Polresta Bandung setelah dua kali mangkir pemanggilan atas kasus penipuan penjualan minyak goreng fiktif
Pelaku ini menawarkan minyak goreng kepada belasan warga diwilayah kabupaten bandung dan garut bahkan pelaku mengaku meng iming imingi hadiah hanphone dan laptop agar banyak yany pesan minyak goreng kepada dirinya
Menurut I-R dirinya sudah melakukan penjualan minyak goreng sejak bulan september tahun laluawalnya penjualannya lancarnamun sejak desember minyak goreng dari suplayer tidak datangsehingga minyak goreng yang ditawarkannya tidak sampai kepada para konsumen I-R juga mengaku uang dari konsumen digunakan untuk bayar pegawai dan keperluan sehari hari
Sedangkan menurut Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowodari pemeriksaan terungkap ada sebanyak delapan belas korban yang melapor dengan total kerugian mencapai satu milyar seratus lima puluh juta rupiah banyak korban tergiur karena pelaku menawarkan minyak goreng dengan harga murahpihaknya juga menghimbau jika ada korban dari I-R untuk segera melapor
Atas perbuatan penipuan penjualan minyak goreng fiktif ini pelaku dijerat pasal 378 dan 372 tentang tipu gelap dengan ancaman empat tahun kurungan penjara dan denda empat milyar rupiahpolisi menghimbau agar masyarakat tidak mudah tergiur jiga ada yang menawarkan minyak dengan harga lebih murah dibandingkan harga pasaran
Untuk lebih tahu berita terupdate seputarJawa Barat, bisa klink link di bawah .
IG :https:www.instagram.comkompastvjabar
Youtube :https:www.youtube.comckompastvjaw...
Twitter :https:www.twitter.comkompastv_jabar
Facebook :https:www.Facebook.comkompastvjabar
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.