BENGKULU, KOMPAS.TV - Aturan terbaru mengenai pelaku perjalanan domestik yang sudah divaksin dosis lengkap tak perlu lagi syarat tes antigen maupun tes PCR, sudah mulai berlaku di Bengkulu sejak selasa kemarin.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu Herwan Antoni mengatakan, aturan tersebut diberlakukan sesuai Surat Edaran Satgas COVID-19 nomor 11 tahun 2022 tentang ketentuan perjalanan dalam negeri.
Namun, bagi pelaku perjalanan yang belum melakukan vaksinasi dosis lengkap, masih diwajibkan melampirkan hasil negatif COVID-19.
Melihat dari kondisi pandemi di Bengkulu, aturan tersebut dinilai tepat diberlakukan saat ini.
Menurut Herwan, penanganan pandemi saat ini sudah lebih baik, meskipun kasus penyebaran COVID-19 masih terjadi.
Untuk itu, ia meminta masyarakat yang belum divaksin untuk segera melakukan vaksinasi dosis lengkap, termasuk vaksin pelengkap dosis ketiga.
#Bengkulu #PelakuPerjalanan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.