Sebelum Suryadharma Ali, 2 terpidana koruptor juga mengajukan upaya peninjauan kembali pasca hakim Artidjo pensiun. Anas Urbaningrum dan Siti Fadilah supari mengaku memiliki bukti baru untuk mengajukan peninjauan kembali.
Upaya peninjauan kembali juga ramai-ramai dilakukan oleh terpidana korupsi setelah Artidjo Alkostar pensiun dari profesi hakim.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.